1. Pemetaan Alur Data (Data Flow Mapping) dan Inventarisasi PII

Langkah pertama dalam audit UU PDP adalah mencatat seluruh Data Pribadi Pribadi (Personally Identifiable Information/PII) yang disimpan sistem: mulai dari nama, NIK KTP, alamat email, nomor HP, hingga riwayat transaksi. Identifikasi server tempat data disimpan dan siapa saja staf yang memiliki hak akses.

2. Hak Subjek Data: Fitur Ekspor Data dan Hak untuk Dihapus (Right to be Forgotten)

UU PDP memberikan hak kepada warga negara untuk menarik persetujuan dan meminta penghapusan data pribadi mereka. Sistem web dan ERP perusahaan Anda wajib memiliki prosedur teknis untuk menghapus data konsumen secara permanen (atau menganonimkannya) dalam jangka waktu yang ditetapkan hukum.

3. Standar Enkripsi dan Kebijakan Pelaporan Kebocoran Data (Data Breach Notification)

Seluruh transmisi data wajib dienkripsi (TLS 1.3), dan data sensitif pada database harus terenkripsi at-rest. Perusahaan juga wajib memiliki sistem deteksi intrusi yang mampu mendeteksi insiden kebocoran dan mengirimkan laporan resmi ke lembaga pengawas dalam waktu 3x24 jam.

"Audit kepatuhan UU PDP yang terstruktur melindungi direksi dari risiko sanksi hukum dan memposisikan perusahaan Anda sebagai mitra bisnis yang terpercaya dan berintegritas."

Pastikan sistem web dan software bisnis perusahaan Anda 100% patuh terhadap ketentuan UU PDP Indonesia. Dapatkan audit kepatuhan teknis dan pendampingan mitigasi celah keamanan dari Goodsyst via WhatsApp atau Email.